BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

Hasto Sebut Kasus Anas dan Antasari saat Bacakan Duplik di Sidang Harun Masiku

Hasto Sebut Kasus Anas dan Antasari saat Bacakan Duplik di Sidang Harun Masiku

HarianTerpercaya.com - Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menarik perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku. Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025), Hasto secara terbuka menyebut dua kasus besar yang pernah menghebohkan publik: kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum dan kasus pembunuhan yang menyeret mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Pernyataan Hasto itu disampaikan setelah dirinya dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku terkejut atas tuntutan tersebut dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalaninya.

“Saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara, lalu mengapa saya diperlakukan seolah-olah merugikan negara?” kata Hasto saat menyampaikan dupliknya.

Tuduhan Berlebihan dan Tak Berdasar

Menurut Hasto, dirinya tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa KPK. Ia menyebut, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.

“Negara tidak boleh mencari keuntungan dari kriminalisasi hukum terhadap warganya. Tuntutan ini justru menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan,” ujarnya.

Dalam dupliknya, Hasto juga mempertanyakan apakah tuntutan tersebut benar-benar lahir dari hati nurani para jaksa, atau justru karena pengaruh kekuatan di luar institusi hukum. Ia mengisyaratkan adanya ‘intervensi kekuasaan’ dalam proses hukum yang dihadapinya.

Singgung Nama Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

Hasto kemudian mengaitkan kasus yang menimpanya dengan beberapa kasus hukum kontroversial lainnya, khususnya yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan politik.

“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan persoalan hukum yang menimpa Antasari Azhar menjadi cerminan bagaimana kekuatan politik luar bisa memengaruhi lembaga penegak hukum seperti KPK,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa Hasto ingin menegaskan dirinya sebagai korban dari kriminalisasi politik, serupa dengan yang menurutnya dialami oleh tokoh-tokoh politik sebelumnya.

Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa atas dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait perintangan penyidikan. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait dugaan pemberian suap.

Jaksa menilai bahwa Hasto bersama-sama dengan orang lain telah dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan terhadap buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

Proses Hukum Dinilai Sarat Kepentingan

Hasto dalam pernyataannya juga menyoroti proses hukum yang menurutnya tidak dijalankan secara objektif. Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali fakta-fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak eksternal.

“Saya hanya memperjuangkan demokrasi dan nilai-nilai keadilan, bukan untuk mendapatkan kekuasaan semata,” ujar Hasto menutup pembacaan dupliknya.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT