BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

MK Tolak Gugatan Syarat Capres Minimal S-1, DPR: Negara Maju Tak Terapkan Juga

MK Tolak Gugatan Syarat Capres Minimal S-1, DPR: Negara Maju Tak Terapkan Juga

HarianTerpercaya.com - JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait permintaan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) wajib berpendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1). Putusan ini disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang menilai langkah MK sejalan dengan prinsip inklusivitas dan demokrasi.

"Undang-undang tentang syarat capres-cawapres sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap latar belakang pendidikan," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, negara-negara maju juga tidak memberlakukan ketentuan minimal pendidikan formal untuk kandidat kepala negara. Hal paling penting, kata dia, adalah kewarganegaraan dan rekam jejak positif calon yang maju dalam pemilu.

"Banyak negara maju tidak menetapkan syarat pendidikan minimal seperti S-1. Yang penting itu warga negara asli, memiliki rekam jejak yang baik dan tak bermasalah secara hukum," ujarnya.

MK: Tak Ada Dasar Hukum untuk Batasi Hak Konstitusional

Putusan MK dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Permohonan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaknai ulang agar mensyaratkan pendidikan minimal lulusan S-1 atau yang sederajat untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo juga menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, seharusnya permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

DPR: Kemampuan Manajerial Lebih Penting dari Gelar

Dede Yusuf menegaskan, meskipun pendidikan formal penting, namun kemampuan memimpin, manajerial, serta mengatasi persoalan bangsa merupakan indikator utama yang harus dimiliki calon pemimpin.

"Yang paling penting adalah kemampuan berorganisasi, manajerial, dan mengatasi krisis. Itu lebih relevan daripada sekadar gelar akademik," ucap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.

Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen seorang pemimpin terhadap dunia pendidikan. Menurut Dede, wajah presiden mencerminkan wajah bangsa di kancah internasional.

"Pemimpin Indonesia harus menghargai pendidikan, karena itu menggambarkan komitmen negara terhadap pembangunan sumber daya manusia," tambahnya.

Gugatan yang Ditolak MK

Berikut adalah pokok permohonan dari para pemohon:

  1. Menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai lulusan S-1.
  2. Memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara RI.

Namun, MK menilai bahwa syarat pendidikan minimal SMA sudah cukup untuk menjamin partisipasi publik yang luas dalam kontestasi demokrasi. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kewenangan menetapkan syarat tambahan tetap berada di tangan legislatif.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT