Nasional

Botok Pati Siram Jubir PN Pati dengan Air Mineral saat Audiensi

Botok Pati Siram Jubir PN Pati
Botok Pati Siram Jubir PN Pati

HarianTerpercaya.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati Retno Lastiani menjadi korban penyiraman air mineral oleh Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada Jumat, 9 Oktober 2026. Insiden itu terjadi di lingkungan PN Pati saat audiensi yang berlangsung memanas dan kini menjadi sorotan publik.

Rombongan AMPB Datangi PN Pati untuk Audiensi

Peristiwa ini bermula ketika Botok datang bersama rombongan AMPB ke PN Pati. Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan dari pihak pengadilan.

Audiensi itu berkaitan dengan pengawalan perkara dugaan pencurian mesin kapal dan proses praperadilan. Retno Lastiani hadir mewakili PN Pati dalam pertemuan tersebut.

Audiensi Memanas, Botok Singgung Uang Rp 1 Miliar

Suasana pertemuan kemudian memanas. Botok melontarkan tuduhan soal dugaan permintaan atau penerimaan uang Rp1 miliar yang dikaitkan dengan seorang hakim.

Tuduhan itu disebut berkaitan dengan peristiwa pada 2025. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dengan begitu, tuduhan tersebut baru sebatas pernyataan dalam audiensi dan perlu dibedakan dari fakta yang sudah terverifikasi.

Penyiraman Terekam Video dan Beredar di Media Sosial

Ketegangan dalam audiensi berujung pada penyiraman air mineral terhadap Retno Lastiani. Aksi itu terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

Rekaman tersebut membuat peristiwa di ruang audiensi cepat menyebar ke publik. Perhatian pun makin besar karena kejadiannya berlangsung di lingkungan lembaga peradilan.

Penyiraman itu merupakan tindakan yang berbeda dari penyiraman air keras. Penjelasan ini penting agar publik tidak keliru memahami jenis tindakan yang terjadi.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Bereaksi

Mahkamah Agung (MA) mengecam penyiraman tersebut. MA menegaskan bahwa aspirasi harus disampaikan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan serta kehormatan lembaga peradilan.

MA juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan aparatur pengadilan dalam menjalankan tugasnya.

Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti insiden itu. KY berkoordinasi dengan PN Pati terkait dugaan tindakan yang merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan.

Adapun tuduhan suap Rp1 miliar yang muncul dalam audiensi merupakan persoalan terpisah. Dugaan itu perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan harus ditangani secara transparan berdasarkan bukti.