Hukum

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika Atasi Lapas Penuh

harianterpercaya.com
harianterpercaya.com

Rapat lintas lembaga menyepakati korban narkotika direhabilitasi. Target pembahasan undang-undangnya rampung akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mempercepat perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lapas.

Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 9 Oktober 2026, seusai rapat koordinasi dengan Ombudsman RI, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Yusril, lapas yang seharusnya menampung 100 orang kini dihuni 185 orang. "Masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas kita itu adalah masalah kapasitas," katanya.

Rancangan perubahan undang-undang itu merupakan usul inisiatif DPR. Pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan berharap pembahasan selesai akhir tahun ini.

Rehabilitasi bagi Korban

Ihwal isi revisi, Yusril menyebut korban penyalahgunaan dan pengedar narkotika akan dibedakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi intinya arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana tapi direhabilitasi," ujarnya.

Perkara narkotika mendominasi isi lapas. Data per 30 April 2026 mencatat 53 persen dari 271.602 penghuni lapas dan rutan berasal dari kasus narkotika.

Yusril menyebut rehabilitasi dapat ditangani badan khusus yang berdiri sendiri atau di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto mengusulkan pelibatan TNI untuk membina korban di pulau tak berpenghuni. Yusril mencontohkan pulau seluas 700 hektare di Belitung Timur yang dihuni buaya.

Para korban dapat dilatih bertani, beternak, atau menjadi nelayan. "Tapi jangan ditafsirkan taruh situ supaya ditelan sama buaya maksudnya ya," kata Yusril.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan kejaksaan mendorong penerapan pidana alternatif. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menilai kelayakan 40.000 narapidana program asimilasi.

Buntut Temuan di Cibinong

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi kemudian mengundurkan diri.

Yusril mengatakan pengunduran diri Mashudi dan pemberhentian Kepala Lapas Cibinong tidak menutup kemungkinan penyelidikan pidana.

Sementara itu, tugas Dirjen Pemasyarakatan ditangani langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga pelaksana tugas ditunjuk.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya menerima 42 aduan dari berbagai lapas tahun ini. Aduan itu meliputi dugaan kekerasan, penyiksaan, dan pungutan liar.

"Tentu kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini," kata Anis.

Yusril menegaskan aparat penegak hukum dipersilakan bertindak. "Kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya silakan kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi," ujarnya.

*