Pemerintah Siapkan KUR Perumahan, Skema Baru dengan Suntikan Dana Rp 130 Triliun
![]() |
| Pemerintah Siapkan KUR Perumahan, Skema Baru dengan Suntikan Dana Rp 130 Triliun |
HarianTerpercaya.com - Jakarta, 19 Juli 2025 – Pemerintah tengah menyiapkan
program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai langkah baru dalam
memperluas akses pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR). Proyek perdana ini rencananya akan didorong dengan dukungan dana
sebesar Rp 130 triliun, sebagai bagian dari inisiatif pembangunan 3 juta
rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar
Sirait, menekankan bahwa KUR Perumahan merupakan program inovatif yang
belum memiliki preseden. Oleh karena itu, penyusunannya dilakukan secara
hati-hati, melibatkan pengawasan ketat dan konsultasi lintas lembaga.
“Program ini belum pernah ada sebelumnya. Kita ingin memastikan tata kelola yang benar, transparan, dan aman,” kata Maruarar dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Program Perdana dengan Pendekatan Partisipatif
Ide KUR Perumahan pertama kali mencuat dalam pertemuan
antara Maruarar dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
Danantara) di Singapura, Juni 2025. Pemerintah berkomitmen melibatkan
seluruh pemangku kepentingan—dari perbankan, pengembang, penyedia bahan
bangunan, hingga asosiasi UMKM.
Dana jumbo sebesar Rp 130 triliun yang digelontorkan oleh
Danantara berasal dari gabungan empat bank Himbara dan Bank Syariah
Indonesia (BSI), sebagai bentuk dukungan konkret terhadap sektor perumahan.
“Tanpa arahan langsung dari Presiden, tidak mungkin kami bisa menggerakkan dana sebesar ini,” ujar Maruarar.
Detail Skema KUR Perumahan
Dalam pemaparan terpisah, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sektor perumahan
memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap
perekonomian. Setiap investasi di sektor ini diperkirakan menghasilkan output
Rp 1,74 per rupiah, serta membuka peluang kerja bagi 13,8 juta tenaga kerja
per tahun.
Skema KUR Perumahan dibagi menjadi dua jalur:
- Sisi
Supply (Pasokan):
- Ditujukan
untuk pengembang, kontraktor, dan pedagang material bangunan skala UMKM.
- Plafon
kredit hingga Rp 5 miliar.
- Bunga
subsidi tetap 5 persen per tahun.
- Sisi
Demand (Permintaan):
- Ditujukan
bagi pelaku usaha kecil yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi
rumah.
- Plafon
pembiayaan maksimal Rp 500 juta.
- Bunga
berjenjang 6-9 persen per tahun, dengan tenor hingga 5 tahun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan
bahwa skema ini sedang diuji sebagai dasar pengambilan keputusan Komite
Kebijakan KUR.
“KUR ini akan memperkuat sektor perumahan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Heru.
Aturan Resmi Terbit Juli 2025
Meski masih dalam tahap perumusan, pemerintah menargetkan
regulasi resmi KUR Perumahan akan rampung dan diumumkan pada akhir Juli 2025.
Kendati demikian, Maruarar belum membeberkan rincian akhir skema karena proses
verifikasi lapangan masih berlangsung.
“Kami masih finalisasi teknisnya. Targetnya, akhir bulan ini sudah keluar aturannya,” pungkasnya.
