BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

HARIANTERPERCAYA.COM - Jakarta, 18 Juli 2025 — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula kristal mentah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025). Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Dennie.

Baca Juga: Wamenlu Havas Oegroseno Siap Patuh Jika MK Larang Rangkap Jabatan

Terbitkan 21 Persetujuan Impor Tanpa Koordinasi

Hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti menerbitkan 21 surat persetujuan impor (PI) gula kristal mentah tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta dan koperasi, termasuk koperasi yang berafiliasi dengan TNI dan Polri.

Meski tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi secara pribadi, tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar, sekaligus memperkaya kelompok pengusaha tertentu.

Baca Juga: Pendiri PSI Jeffrie Geovani mengenang insiden pemukulan terhadap Ade Armando saat Kongres PSI 2025. Ia menyebut Ade sebagai korban polarisasi

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom dihukum 7 tahun penjara, disertai denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Jaksa juga menyoroti keputusan Tom yang menunjuk koperasi untuk mengendalikan harga gula, bukan melalui BUMN yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

Baca Juga: Pendiri PSI Ungkap Pernah Minta Jokowi Buatkan Logo Partai

Kuasa Hukum: Ada Unsur Politis

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Tom Lembong membantah semua tuduhan dan menyebut kasus ini bernuansa politis, mengingat Tom merupakan anggota Timnas Pemenangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Mereka menilai proses hukum sarat kepentingan dan tidak mencerminkan keadilan substantif.

“Kami percaya, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan klien kami tidak memperkaya diri sendiri dan menjalankan kebijakan demi kepentingan publik,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT