Pekerja Rumah Tangga Sampaikan Aspirasi ke DPR, Desak RUU PPRT Segera Disahkan
![]() |
| Ilustrasi Gedung MPR |
HarianTerpercaya.com - JAKARTA — Puluhan Asisten Rumah Tangga (ART) menyampaikan
aspirasi dan keluh kesah mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (17/7/2025). Agenda ini merupakan
bagian dari upaya penyusunan ulang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga kini belum juga disahkan meskipun telah
diajukan sejak 2004.
RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, menjadi wadah penting bagi para pekerja domestik untuk menyuarakan kebutuhan mereka akan perlindungan hukum dan pengakuan sebagai pekerja formal.
Baca Juga: Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, DPR: Hemat Anggaran dan Infrastruktur Lengkap
"30 Tahun Bekerja, Tanpa Hari Libur dan Upah Layak"
Salah satu ART yang hadir, Ajeng Astuti, membagikan
pengalamannya bekerja sebagai pekerja rumah tangga sejak usia di bawah 17
tahun. Ia menuturkan bahwa selama puluhan tahun bekerja, ia sering kali tidak
mendapat hari libur dan hanya menerima upah seadanya.
“Saya pernah bekerja satu bulan penuh tanpa libur. Dulu saya
hanya digaji Rp 35.000 sebulan. Sekarang pun tidak banyak berubah,” kata Ajeng
dalam forum tersebut.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan sebagai PRT kerap dianggap tidak memerlukan keahlian, padahal tanggung jawabnya sangat besar—mulai dari membersihkan rumah, memasak, hingga mengasuh anak.
Baca Juga: Jumbara PMR IV Banten Dapat Apresiasi IFRC dan PMI Jepang, 376 Pelajar Tampilkan Aksi Kemanusiaan
RUU PPRT Mandek Dua Dekade
RUU PPRT sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) sejak 2004 dan selalu dimasukkan ulang dalam setiap
periode DPR. Namun, hingga DPR periode 2019–2024 berakhir, rancangan tersebut
belum berhasil disahkan.
Kini, DPR RI periode 2024–2029 kembali mengangkat isu ini dengan janji menyelesaikannya. Para ART berharap proses legislasi kali ini benar-benar dituntaskan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mengapa RUU PPRT Mendesak?
RUU ini diharapkan bisa memberikan:
- Kepastian
hukum bagi pekerja rumah tangga.
- Perlindungan
terhadap eksploitasi dan kekerasan.
- Hak
atas jam kerja manusiawi, upah layak, dan hari libur.
- Pengakuan sebagai pekerja formal sesuai standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Penutup
Momen RDPU ini menjadi catatan penting bahwa suara pekerja rumah tangga tidak boleh lagi diabaikan. RUU PPRT bukan hanya soal aturan kerja, melainkan pengakuan atas martabat jutaan pekerja domestik di Indonesia.
