HarianTerpercaya.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Mereka diperiksa terkait dugaan pengadaan barang dan jasa yang memakai Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa 14 orang itu mencakup pejabat BNPB, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta. Pemeriksaan intensif dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Keesokan harinya, 14 Oktober 2026, KPK menggelar perkara. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan. Sementara itu, Sestama Rustian berstatus saksi dan dilepas setelah diperiksa.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas. KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan pengadaan yang menggunakan DSP.
OTT KPK BNPB, Apa yang Diketahui Sejauh Ini?
OTT ini merupakan operasi ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Awalnya para pihak berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Rustian, yang menjabat Sestama sejak 2023, memilih bungkam usai pemeriksaan pada Rabu (14/10). Ia sempat menyampaikan usulan tambahan DSP sekitar Rp5,67 triliun dalam konferensi pers daring pada 8 September 2026.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Kementerian Keuangan mencairkan DSP sebesar Rp4,63 triliun. Dari jumlah itu, Rp4,35 triliun dialokasikan untuk penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total anggaran BNPB 2026 mencapai sekitar Rp5,7 triliun, terdiri dari pagu reguler Rp1,055 triliun dan DSP yang sudah diterima Rp4,626 triliun. Hingga 7 September 2026, BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sempat menyatakan “Nggak ada OTT” pada Selasa (13/10), sebelum KPK mengonfirmasi operasi tersebut. Menurutnya, OTT identik dengan penyerahan uang.
Pihak BNPB melalui Berton menegaskan lembaga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif, membuka akses data, dan tidak akan mengintervensi proses hukum. Layanan publik tetap berjalan normal.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap para tersangka maupun detail proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan.