IHSG anjlok hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau *trading halt* pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyatakan masih memantau gejolak pasar di tengah kekhawatiran investor terhadap rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia.
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan mengatakan pemerintah belum akan menyampaikan tanggapan lebih lanjut sebelum mengamati perkembangan pasar. Menurut dia, persoalan MSCI bukan isu baru karena pengaruhnya terhadap pasar saham Indonesia telah terasa sejak April 2026.
“Kita tunggu ya. Karena isu MSCI ini kan sudah sejak April lalu efeknya ke pasar. Jadi gejolak pasar kita sedang amati lagi,” kata Syahganda, Jumat, 16 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan ketika Syahganda dimintai tanggapan mengenai pelemahan indeks saham dan kemungkinan perubahan status pasar modal Indonesia. Hingga saat itu, pemerintah belum memaparkan langkah konkret untuk merespons tekanan yang terjadi di bursa.
Isu MSCI Kembali Menjadi Perhatian Investor
MSCI adalah penyedia indeks pasar keuangan global yang digunakan investor dan pengelola dana sebagai acuan untuk menilai kinerja pasar saham di berbagai negara. Klasifikasi pasar yang ditetapkan lembaga tersebut dapat memengaruhi cara investor internasional menilai dan mengalokasikan investasinya.
Karena itu, potensi perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi perhatian pelaku pasar. Namun, naskah sumber belum memuat rincian perubahan yang direncanakan MSCI maupun keputusan final lembaga tersebut terkait status Indonesia.
Syahganda menegaskan pemerintah masih mengamati perkembangan persoalan tersebut. Ia belum menjelaskan apakah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan tanggapan secara langsung mengenai tekanan di pasar saham.
Respons Pemerintah Menunggu OJK dan BEI
Pemerintah membuka kemungkinan penyampaian tanggapan bersama otoritas yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan penyelenggaraan pasar modal. Dua lembaga yang disebut Syahganda ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
“Mungkin nanti ini ada tanggapan dari pemerintah, OJK, Bursa dan yang terkait,” ujarnya.
OJK memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sedangkan BEI menyelenggarakan perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Koordinasi kedua lembaga tersebut dengan pemerintah menjadi bagian yang perlu dicermati ketika tekanan pasar berkaitan dengan kepercayaan investor dan penilaian terhadap pasar modal nasional.
Meski demikian, Syahganda belum merinci bentuk koordinasi, kebijakan yang disiapkan, ataupun jadwal penyampaian respons resmi. Belum ada pula kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh untuk meredakan kekhawatiran investor.
Untuk sementara, pemerintah masih mengamati pergerakan pasar saham dan perkembangan isu MSCI. Tanggapan lebih lanjut, termasuk dari OJK dan BEI, masih dinantikan.