Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa keuangan
Otoritas Jasa keuangan

Denda senilai Rp 2,1 triliun dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, pada Jumat (16/10/2026). Sanksi tersebut berasal dari hasil pemeriksaan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, sebagai bagian dari penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengumumkan rincian sanksi tersebut dalam konferensi pers. Nilai denda terbesar dikenakan kepada DSSA, sedangkan dua emiten lainnya dijatuhi sanksi terkait dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham.

Rincian denda yang disampaikan OJK adalah sebagai berikut:

  • DSSA: Rp 1,5 triliun atas dugaan manipulasi perdagangan saham periode 2023–2026.
  • BREN: Rp 500 miliar terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum saham.
  • CUAN: Rp 100 miliar terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum saham.

Besarnya sanksi terhadap ketiga emiten tersebut menempatkan praktik perdagangan dan distribusi saham dalam sorotan. OJK menelusuri bukan hanya transaksi di bursa, melainkan juga hubungan antarpihak, aliran dana, dan proses pemesanan saham yang dapat memengaruhi pembentukan harga maupun ketersediaan saham di pasar.

Denda DSSA Rp 1,5 Triliun Berawal dari Pemeriksaan Transaksi

Dalam perkara DSSA, OJK memeriksa perdagangan saham selama periode 2023–2026. Pemeriksaan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperkuat dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk mengumpulkan bukti, OJK meminta data dan keterangan dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA. Pemeriksa juga memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum.

Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan Hasan, OJK menemukan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah individu dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Atas temuan itu, regulator membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang dimaksud, sekaligus menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari transaksi saham DSSA.

Pasal 91 dan Pasal 92 dalam aturan pasar modal berkaitan dengan larangan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta melakukan manipulasi harga. Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk menilai apakah transaksi mencerminkan permintaan dan penawaran yang wajar atau justru dibentuk melalui praktik yang melanggar hukum.

BREN dan CUAN Disorot karena Penjatahan Saham

Kasus BREN dan CUAN memiliki karakter berbeda dari perkara DSSA. Pemeriksaan kedua emiten berfokus pada proses penawaran umum saham dan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam UU P2SK.

OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan diduga sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Untuk mendalami proses tersebut, regulator meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian.

Selain memeriksa dokumen, OJK memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu. Ketika porsi kepemilikan terkumpul pada sedikit pihak, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas dapat menjadi terbatas.

Kondisi itu berkaitan dengan konsep *free float*, yakni saham yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan, dengan mengecualikan kepemilikan tertentu yang tidak diperhitungkan sebagai saham publik sesuai ketentuan. Besarnya porsi saham beredar menjadi salah satu aspek yang diperhatikan investor ketika menilai likuiditas suatu emiten.

OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Namun, rincian pihak penerima keuntungan dan besaran keuntungan tersebut tidak dijelaskan dalam naskah sumber.

OJK Telah Menjatuhkan Sanksi kepada 835 Pihak

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan penegakan hukum menjadi bagian dari reformasi pasar modal yang dijalankan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga pendukung lainnya atau *Self-Regulatory Organization* (SRO).

Menurut Friderica, sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai total lebih dari Rp390 miliar. Angka tersebut menggambarkan cakupan penindakan regulator sepanjang periode itu, meskipun naskah sumber tidak merinci jenis pelanggaran maupun komposisi sanksinya.

Reformasi pasar modal yang sedang berjalan juga mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor, dan peningkatan batas minimum saham publik atau *free float*. Langkah-langkah tersebut berkaitan dengan keterbukaan struktur kepemilikan dan penilaian investor terhadap kualitas perdagangan saham di Indonesia.

Friderica menyebut OJK memahami perhatian investor global terhadap penegakan hukum, terutama terkait emiten yang masuk dalam daftar *High Shareholding Concentration* (HSC), yaitu kategori yang berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa pengumuman sanksi terhadap DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah berjalan, bukan respons spontan terhadap perkembangan terbaru mengenai MSCI, penyedia indeks pasar global.

Peninjauan MSCI Dijadwalkan pada November 2026

Perhatian terhadap transparansi kepemilikan dan penegakan hukum turut muncul menjelang peninjauan pasar oleh MSCI pada November 2026. Hasil penilaian penyedia indeks global tersebut menjadi salah satu perkembangan yang dicermati pelaku pasar, terutama terkait klasifikasi dan aksesibilitas pasar saham Indonesia bagi investor internasional.

Meski demikian, sanksi kepada tiga emiten ini tidak dapat langsung diartikan sebagai keputusan MSCI mengenai status pasar Indonesia. OJK menegaskan pemeriksaan telah berlangsung sebelum pengumuman sanksi, sementara reformasi pasar modal tetap dijalankan bersama BEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum ada rincian lebih lanjut dalam naskah sumber mengenai mekanisme pembayaran denda, waktu pelaksanaan sanksi, ataupun kemungkinan upaya hukum dari pihak yang dikenai sanksi. Perkembangan penegakan hukum dan reformasi pasar modal masih menjadi perhatian menjelang peninjauan MSCI pada November 2026.