Daerah

Ayah di Surabaya Bacok Dua Anak Kandung dengan Celurit akibat Sengketa Warisan

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi

Surabaya - Seorang kakek berinisial RGW berusia 66 tahun menyerang dua anak kandungnya menggunakan celurit di Jalan Dukuh Kupang Gang 26, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Penganiayaan berat itu dipicu konflik internal keluarga terkait sengketa sertifikat dan aset rumah warisan.

Dua korban adalah anak pertama pelaku berinisial RP berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai dokter, serta anak kedua berinisial RMW berusia 27 tahun. Kedua korban mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan korban, konflik bermula dari perceraian orang tua mereka pada awal 2023. Sebelum perceraian, hubungan RGW dengan anak-anaknya terjalin harmonis. Perubahan sikap mulai terlihat setelah pelaku memasuki masa pensiun dari pekerjaan sebagai sales farmasi, yang kemudian berujung pada perceraian dengan istrinya, LS.

Perselisihan memuncak karena pelaku menuntut pembagian harta gono-gini secara sepihak dan berusaha menguasai sejumlah aset properti. Rumah di kawasan Dukuh Kupang yang menjadi lokasi kejadian merupakan bangunan warisan atas nama sang ibu, LS. Meski demikian, pelaku tetap menuntut dokumen dan sertifikat kepemilikan bangunan tersebut.

“Ibu saya tidak boleh menggugat harta gono-gini dan tidak boleh menghadiri persidangan,” kata RMW saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa, 20 Oktober 2026.

Peristiwa bermula ketika RGW datang tiba-tiba ke kediaman anak-anaknya pada Minggu sore. Rumah tersebut terhubung antara bangunan tempat tinggal dan aula gereja, dengan pintu gerbang utama berupa pagar teralis besi berlapis mika plastik putih. Aksi penyerangan berlangsung di area teras rumah berukuran sekitar 5 meter x 10 meter.

Pelaku langsung menghampiri putri pertamanya, RP, yang berada di teras. Sempat terjadi percakapan singkat terkait dokumen rumah, namun emosi pelaku mendadak memuncak.

“Baru 1-2 menit diajak omong baik-baik, dia tidak terima. Langsung menutup pagar, lalu mengeluarkan senjata tajam dari balik jaketnya dan membacok membabi buta,” ujar RMW membeberkan detik-detik penyerangan.

Melihat sang kakak diserang, RMW berusaha melindungi RP dengan memeluk tubuh kakaknya. Sabetan celurit mengenai tubuh RMW. Meski terluka, ia terus melawan hingga berhasil merampas senjata tajam dari tangan ayahnya dan melemparkannya ke sisi lain teras rumah.

Usai melancarkan aksi tersebut, pelaku RGW melarikan diri meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, ia menyerahkan diri secara kooperatif ke kantor polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya Iptu Wahyu Zad Ngabekti membenarkan adanya penganiayaan berat yang dipicu konflik internal keluarga.

“Kronologinya ada cekcok masalah keluarga, pelaku sudah ditahan, sudah menyerahkan diri,” tegas Iptu Wahyu Zad Ngabekti saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus penyerangan ini masih didalami oleh tim penyidik Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya. Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal atas aksi tersebut.