Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sudah kembali ke Tanah Air pada Sabtu, 17 Oktober 2026, setelah perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau.
“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam saat dihubungi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, Hendarsam mengonfirmasi bahwa Nusron Wahid melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura. Perjalanan itu dimulai dari Singapura melalui Batam, kemudian dilanjutkan ke Malaysia.
“Tapi jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi, iya,” ujar Hendarsam di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pada kesempatan itu, Hendarsam belum bisa memastikan apakah Nusron Wahid sudah berada di Indonesia. Ia juga menyatakan hingga saat ini belum ada upaya pencekalan terhadap Nusron Wahid yang diajukan aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Nusron Wahid mengirimkan surat penundaan pemeriksaannya pada Rabu, 14 Oktober 2026. Nusron sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Tbk pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada 14 Oktober sebenarnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, namun kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan. Alasan yang disampaikan adalah agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni ke Malaysia.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Taufik menambahkan, KPK akan menganalisis kewajaran dan kepatutan dari permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron Wahid.