Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa temuan dugaan beras oplosan dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, membuktikan praktik mafia pangan masih ada. Pernyataan itu disampaikan Amran di Semarang, Jawa Tengah, Jumat. Ia menyatakan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak yang mempermainkan pangan dan merugikan masyarakat.
Amran meminta pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaan mafia pangan untuk mencermati temuan tersebut. Temuan itu kini ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
"Sampaikan kepada yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan bela negara lain, tidak bela negeri sendiri," kata Amran.
Menurut Amran, perkara ini menjadi bukti penting bagi upaya pemerintah mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP sekaligus melindungi hak masyarakat. Ia meminta mereka yang tidak percaya untuk melihat langsung fakta di lapangan.
Modus Pembongkaran dan Pengemasan Ulang
Dugaan penyelewengan itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/10). Pemerintah menindaklanjuti dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain demi keuntungan lebih besar.
Amran menjelaskan modusnya. Beras SPHP dibeli melalui Bulog, kemasannya dibuka, lalu isinya dipindahkan ke karung lain. Setelah itu, beras dijual sebagai beras premium atau dioplos sebelum dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
"Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos," tegasnya.
Temuan awal yang dilaporkan mencapai sekitar 600 ton beras. Amran mengingatkan angka itu masih perlu didalami karena praktik serupa diduga berlangsung lebih luas. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk memastikan volume, pihak yang terlibat, dan alur distribusinya.
Harga Beras SPHP dan Hak Masyarakat
Beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Amran menyebut harga jual beras SPHP kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram, sedangkan harga jual kepada perusahaan, menurut dia, Rp11.500 per kilogram.
Ia menilai penyalahgunaan beras bersubsidi bukan sekadar pelanggaran tata niaga, melainkan berpotensi merampas hak masyarakat penerima manfaat kebijakan.
"Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan," ujarnya.
Amran menyebut pangan sebagai komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan politik nasional. Karena itu pemerintah mendukung produksi pertanian sekaligus menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen.
"Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah," katanya.
Amran tetap membuka ruang bagi kritik terhadap pemerintah, selama disampaikan secara konstruktif dan berpijak pada fakta. Ia mengaku menghargai masukan untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pangan.
"Kalau yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati," tegas Amran.