Aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi. Pengurus pesantren menyebut aparat mendobrak pintu, mengintimidasi 12 santriwati, dan menyita barang tanpa surat resmi.
Dalam kasus warung mi babi tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya berinisial AS, sedangkan satu orang lainnya masih buron.
Dugaan Intimidasi terhadap Santriwati Pesantren
Saat aparat tiba, seluruh penghuni pesantren sedang tidur. Mereka terdiri atas 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah. Pengurus pesantren, Ustazah Diyana Indah Sari, mengatakan personel bersenjata lengkap mendobrak pintu utama karena tidak ada yang menyahut dari dalam.
"Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Para santriwati yang kaget dan tidak memakai pakaian semestinya, lalu sembunyi di ruangan ustazah," tutur Diyana.
Pintu ruangan tempat santriwati bersembunyi ikut didobrak hingga nyaris hancur. Para santriwati kemudian ditarik keluar di bawah todongan senjata api dan dibentak, padahal belum sempat mengenakan jilbab.
Seorang santriwati yang sendirian di kamar belakang mengalami perlakuan lebih berat. Menurut Diyana, anak itu disuruh tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sambil dibentak berulang kali, "Kamu laki-laki apa perempuan?" Ia juga dipaksa memperlihatkan rambutnya.
Sekitar pukul 03.51 WIB, 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diperiksa. Makanan baru diberikan pukul 06.00 WIB. Pada pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo.
Diyana menyebut anak-anak itu meminta makan sejak pukul 14.00 WIB, tetapi baru dilayani sekitar pukul 17.00 WIB setelah mereka mulai lemas. Pemulangan baru terjadi selepas Magrib, setelah para wali santri mendatangi Polres Sukoharjo dan mendesak anak mereka dibebaskan.
Dari pemeriksaan identitas, kegiatan belajar, hingga dugaan keterlibatan dalam penyerangan warung, polisi tidak menemukan bukti kuat yang mengaitkan santriwati maupun pengurus dengan perusakan itu.
Barang Pesantren Disita Tanpa Surat Resmi
Aparat juga membawa sejumlah barang dari lingkungan pesantren. Pihak pesantren mencatat barang yang disita meliputi:
- telepon genggam milik santri dan ustazah;
- uang tabungan tunai Rp16 juta;
- satu keping emas Antam;
- satu unit sepeda motor milik ustazah;
- busur, anak panah, dan drone untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.
Pihak pesantren menaksir nilai seluruhnya sekitar Rp50 juta dan menyatakan tidak ada surat penyitaan yang diberikan. "Jadi yang dilakukan itu semena-mena, melakukan penggerebekan, mengambil barang-barang pribadi dan milik pondok," tegas Diyana. Ia menambahkan bahwa barang-barang itu sama sekali tidak berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan.
Soal parang yang ditemukan di area pondok, pengurus menjelaskan alat itu dipakai untuk membersihkan kebun dan lingkungan pesantren. Adapun busur panah dipakai dalam kegiatan ekstrakurikuler santriwati.
Pengurus juga meluruskan bahwa pesantren di Sukoharjo ini khusus santriwati tingkat SD hingga SMP. Pondok santri putra berada di Karanganyar dengan pengelolaan terpisah. Keduanya bernaung di bawah Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin yang berdiri sejak 2021.
Garis polisi di lokasi pesantren telah dilepas pada Kamis (29/10/2026), dan seluruh santriwati sudah kembali ke orang tua masing-masing. Hingga berita ini diturunkan, barang yang disita belum dikembalikan.
"Kejadian ini mengakibatkan kesedihan dan trauma yang mendalam bagi para santriwati di bawah umur dan ustazah. Selain itu, aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren juga terhenti," kata Diyana.