Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru kasus Bea Cukai. Penetapan itu berlaku sejak September 2026 dan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Dengan demikian, perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini telah memiliki sembilan tersangka.
"AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi kepada para jurnalis.
Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari peristiwa tertangkap tangan. "Dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka," ujarnya.
Penetapan Ahmad Dedi didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dari pengembangan perkara yang diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara lewat dua sprindik. Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan satu lainnya berupa sprindik umum yang belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai, Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo, John Field
- Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda
Setelah itu, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum. Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan pengurusan cukai rokok oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.