Pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak lazim memakai huruf C pada kode wilayahnya. Salah satu penjelasan yang kerap dikemukakan merujuk pada pengaruh tata bahasa Belanda dan ejaan lama sejak masa kependudukan Belanda. Huruf C sendiri tidak benar-benar absen, sebab dipakai pada kendaraan khusus milik perwakilan negara asing.
Setiap kendaraan di Indonesia wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang lebih dikenal sebagai pelat nomor. Pelat ini berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan. Rangkaian huruf dan angka di dalamnya memiliki makna tertentu dan berkaitan dengan identitas kendaraan.
Susunan pelat nomor lazimnya terdiri dari huruf di bagian depan, deretan angka di tengah, dan huruf di bagian belakang. Satu atau dua huruf pertama menandakan wilayah asal kendaraan, misalnya B yang akrab dikenal sebagai kode Jakarta. Sistem kode wilayah ini mulai diterapkan sejak masa kependudukan Belanda di Indonesia.
Pada masa itu, masyarakat Indonesia berkomunikasi dengan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia dalam ejaan lama. Sejumlah aturan tata bahasa Belanda pun ikut memengaruhi tata tulis. Menurut penjelasan yang beredar, huruf C dianggap tidak ada dalam abjad bahasa Belanda, dan hal itu disebut sebagai alasan penomoran kendaraan tidak memakainya.
Ejaan yang berlaku saat itu adalah ejaan Soewandi. Di dalamnya, bunyi C lebih umum ditulis TJ, sehingga kata "cinta" kala itu ditulis "tjinta". Penjelasan ini belum disertai rujukan resmi dari instansi terkait.
Ada pula penjelasan lain. Pelat berhuruf C disebut memang diperuntukkan bagi kendaraan khusus, misalnya mobil diplomatik dan konsulat dari luar negeri. Penerbitannya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Kode pelat berawalan C untuk kendaraan khusus antara lain:
- CD untuk mobil korps diplomatik atau perwakilan negara asing
- CC untuk mobil korps konsulat atau perwakilan diplomat asing
- CH untuk konsulat kehormatan
Korps diplomatik adalah kumpulan perwakilan diplomatik negara asing yang bertugas di suatu negara. Konsulat adalah kantor perwakilan yang mengurus kepentingan negara asal dan warganya di suatu kota, sedangkan konsulat kehormatan dipimpin konsul kehormatan yang umumnya bukan pejabat karier.
Selain C, huruf J, X, I, dan O juga tidak dipakai sebagai kode wilayah pada pelat nomor.