Nasional

Sidang Ijazah Jokowi: Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

Joko Widodo menghadiri sidang pencemaran nama baik untuk tudingan ijazah palsu
Joko Widodo menghadiri sidang pencemaran nama baik untuk tudingan ijazah palsu

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga S1 kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo, yang didakwa atas tudingan ijazah palsu.

Sebelum menunjukkan dokumen tersebut, Jokowi lebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim di ruang sidang.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi.

Hakim tidak langsung mengabulkan permintaan itu dan menyarankan agar penunjukan dilakukan pada kesempatan lain.

"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," ujar hakim.

Jokowi mengulang permohonannya. Ia menyebut telah berjanji untuk memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 miliknya.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," tutur Jokowi.

Jokowi lalu menghadap ke arah pengunjung dan memperlihatkan beberapa ijazahnya. Ruang sidang seketika riuh. Hakim kemudian menghentikan penunjukan itu.

"Sudah, cukup," ucap hakim.

Dalam perkara ini, kedudukan Jokowi adalah saksi, yakni pihak yang diminta memberikan keterangan tentang hal yang ia ketahui. Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.

Pada dakwaan primer, jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan subsidair, yakni dakwaan pengganti yang dipertimbangkan jika dakwaan utama tidak terbukti, memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.