Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan penolakan terhadap pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi korupsi. Hasto menilai pernyataan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat mengenai pentingnya upaya komprehensif dari hulu ke hilir.
Hasto menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut dia, Luhut seharusnya menyampaikan agenda konkret dalam mencegah dan memberantas korupsi, bukan mengubah definisi yang sudah berlaku.
"Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi," ujar Hasto.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penegakan supremasi hukum, dan pembangunan budaya agar korupsi tidak terjadi. Supremasi hukum berarti penegakan aturan secara tegas dan merata tanpa pandang bulu. Hasto menilai pernyataan yang menyederhanakan persoalan justru menjauh dari harapan rakyat akan tata kelola yang bersih.
Hasto menyinggung sejumlah kebijakan yang menurutnya menimbulkan kerugian negara. Ia menyebut proyek kereta api cepat yang membuat negara berhutang dalam jangka panjang serta pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara yang diputuskan secara tergesa-gesa tanpa kajian sosiologis mendalam.
Menurut dia, dana yang digunakan untuk kebijakan tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan yang baik dan penciptaan lapangan kerja bagi petani.
"Apakah itu dibiarkan? Lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?" kata Hasto.
Ia juga meminta pemerintah menjawab tuduhan mengenai permainan di pasar saham, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam pengambilalihan Bayan Resources akibat campur tangan kekuasaan. Situasi itu, kata Hasto, membuat pasar tidak percaya. Ia menegaskan bahwa jawaban terhadap persoalan tersebut jauh lebih diperlukan daripada perubahan definisi korupsi.
Di sisi lain, Hasto mengakui bahwa PDI-P menyadari adanya kader partai yang tidak berdisiplin dan menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, partai merancang sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan sejumlah pakar hukum.
Kurikulum antikorupsi itu direncanakan diluncurkan pada November 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Peluncuran itu dimaksudkan untuk mengingatkan pengorbanan para pahlawan yang harus dijawab dengan tata pemerintahan yang baik, bersih, antikorupsi, dan mengedepankan meritokrasi.
"Kurikulum anti korupsi ini sebagai jawaban bagi PDI Perjuangan," tutur Hasto.