Ekonomi

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Soroti Low Tuck Kwong dan PT Bayan Resources

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyoroti pendiri PT Bayan Resources Tbk Low Tuck Kwong yang dinilainya telah lama mengeruk kekayaan alam Indonesia. Lutfi mempertanyakan perubahan kewarganegaraan Low Tuck Kwong dari warga negara Singapura menjadi warga negara Indonesia pada 1992 yang dikaitkannya dengan kepentingan memperoleh izin konsesi pertambangan batu bara.

Pernyataan itu disampaikan Lutfi melalui akun Instagramnya dan dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026. Low Tuck Kwong diketahui lahir di Singapura pada 17 April 1948 dan resmi menjadi warga negara Indonesia pada 1992.

"Pertanyaannya, orang Singapura macam apa yang mau turun dari pasport peringkat 1 ke peringkat kita? Jawabannya satu, serakah," tutur Lutfi.

Lutfi juga menyinggung sumbangan sebesar 101 juta dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 triliun untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura yang dikaitkannya dengan keluarga pendiri Bayan Resources. Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai manfaat kekayaan sumber daya alam Indonesia bagi masyarakat di dalam negeri.

"Mengeruk batu bara dari perut bumi Kalimantan, sampai menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia, tetapi baru saja menyumbang 101 juta dolar Singapura atau Rp1,7 triliun untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura," kata Lutfi. Ia menambahkan pertanyaan apakah harta pusaka dan kekayaan alam Indonesia sebenarnya untuk menyejahterakan Indonesia atau untuk menyejahterakan bangsa asing.

Lutfi turut menyoroti pengalihan 22 persen saham kepada Elin Low yang disebutnya berkewarganegaraan Singapura pada Agustus 2024. Ia menilai persoalan kepemilikan saham tersebut perlu dilihat dalam konteks aturan investasi dan kewajiban divestasi di sektor pertambangan. Menurut Lutfi, begitu saham tambang strategis berpindah ke tangan warga negara asing, status perusahaan otomatis berubah menjadi penanaman modal asing dan wajib mendivestasikan kepemilikan asing minimal 51 persen saham ke tangan nasional Indonesia sesuai ketentuan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Lutfi menyatakan penegakan aturan divestasi pertambangan bukan hal baru baginya. Ia mengungkapkan pernah memimpin tim pemerintah pada 2008 bersama Menteri Energi saat itu untuk menangani sengketa dengan investor asing di sektor pertambangan emas. Pemerintah berhasil memenangkan proses arbitrase internasional dalam perkara yang melibatkan investor bernama Newman sehingga investor terkait wajib menyerahkan saham kepemilikannya kepada pemerintah Indonesia.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Lutfi menilai proses divestasi merupakan bagian dari upaya menjalankan ketentuan hukum, bukan tindakan sewenang-wenang. Ia mendukung langkah pengusaha Haji Isam yang mengambil alih saham PT Bayan Resources Tbk sebagai bagian dari upaya mengembalikan kepemilikan aset strategis ke tangan nasional.

"Saya hormat kepada Haji Isam yang mengambil alih 30,25 persen saham itu kembali ke tangan Merah Putih. Saya juga hormat kepada Bank Mandiri yang telah membantu dan memastikan bahwa proses Merah Putih ini berjalan dengan semestinya," kata Lutfi.

Akuisisi saham BYAN oleh perusahaan milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, entitas Haji Isam resmi mengakuisisi sebanyak 10.084.088.370 lembar saham atau setara dengan Rp26,1 triliun melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Dengan transaksi tersebut, Haji Isam berstatus sebagai pemilik 30,25 persen saham BYAN.