Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan perkara Bea dan Cukai, dengan dugaan awal yang berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai di Djarum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut.
Budi mengatakan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. "KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," katanya, seperti dilansir CNN Indonesia. Hingga keterangan disampaikan pada Rabu sore, penggeledahan di kedua lokasi masih berlangsung.
Penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan dianalisis. Perkara ini masih berada di tahap awal, sehingga KPK belum menyebut pihak yang bertanggung jawab di lingkungan Djarum.
Salah satu hal yang didalami adalah dugaan kickback atau imbalan terselubung dalam pengurusan pita cukai, yakni tanda pelunasan cukai yang ditempel pada setiap bungkus rokok. Budi menyebut KPK juga membuka kemungkinan adanya modus lain. "Semuanya masih didalami. Apakah nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terangnya, dikutip dari Detik.
Perkara Bea Cukai yang Lebih Dahulu Bergulir
Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi itu, KPK menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Tersangka lainnya ialah Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, dan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Dari pihak swasta, KPK menjerat Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, pemilik perusahaan itu John Field, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Sebagian tersangka telah divonis, sedangkan yang lain masih menjalani proses di pengadilan. KPK kemudian menerbitkan dua sprindik baru. Satu di antaranya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka, sementara yang satu lagi belum memiliki tersangka.
Manajemen PT Djarum menanggapi penggeledahan tersebut. Corporate Communication Manager PT Djarum Budi Darmawan mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya. "Kami menghormati dan mentaati hukum," kata Budi kepada CNBC Indonesia, seraya memastikan perusahaan bersikap kooperatif.