Ekonomi

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 58,75 Triliun

Suasana Pelayanan di Kantor Pajak
Suasana Pelayanan di Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 58,75 triliun sejak 2020 hingga 30 September 2026. Angka itu dihimpun dari empat sektor, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), aset kripto, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Pajak PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 45,21 triliun. Pajak ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital yang dipungut oleh perusahaan penyedia platform yang ditunjuk DJP. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dan 245 di antaranya sudah memungut serta menyetorkan PPN.

Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru: Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Pada bulan yang sama, DJP juga mengubah data pemungut pajak atas Niantic International Ltd.

Secara tahunan, penerimaan PPN PMSE bergerak naik, dari Rp 731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp 10,32 triliun pada 2025.

Periode Penerimaan PPN PMSE
2020 Rp 731,4 miliar
2021 Rp 3,9 triliun
2022 Rp 5,51 triliun
2023 Rp 6,76 triliun
2024 Rp 8,44 triliun
2025 Rp 10,32 triliun
Januari-September 2026 Rp 9,54 triliun

Di luar PMSE, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp 5,40 triliun hingga September 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • PPh Pasal 23 atas bunga yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Rp 1,51 triliun
  • PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima wajib pajak luar negeri: Rp 728,20 miliar
  • PPN dalam negeri: Rp 3,16 triliun

Sektor aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,18 triliun. Dari jumlah itu, PPh Pasal 22 bernilai Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp 881,82 miliar.

Adapun SIPP menghasilkan Rp 5,96 triliun hingga akhir September 2026, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan memperluas basis pemungutan pajak dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. "DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan," ujar Bimo dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Bimo, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional, sehingga aktivitas ekonomi digital diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara.