Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 2,52 triliun kepada para pelanggar hukum di pasar modal Indonesia hingga 16 Oktober 2026, yang tercatat sebagai terbesar sepanjang sejarah. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV/2026, Selasa (3/11/2026). Sanksi tersebut disebut bagian dari reformasi OJK menjawab sorotan terhadap transparansi pasar modal.
Friderica menyatakan sanksi itu merupakan bagian dari reformasi yang telah dilakukan OJK untuk menjawab persoalan transparansi pasar modal Indonesia yang belakangan menjadi sorotan. Sejalan dengan itu, OJK terus menyampaikan data mengenai likuiditas hingga granularitas untuk menunjukkan bahwa penegakan regulasi (enforcement) di sektor jasa keuangan benar-benar berjalan.
"Pada 16 Oktober lalu kita sudah mengumumkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Kalau dibandingkan dengan pasar di sekitar kita, ini juga yang terbesar. Jadi, ini sesuatu yang baru dan ke depan akan terus kita lanjutkan," ucapnya.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp 2,1 triliun. Sanksi itu terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Untuk keseluruhan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan denda kepada 166 pihak dengan nilai mencapai Rp2,23 triliun. Rinciannya tertera pada tabel berikut.
| Jenis Sanksi | Jumlah |
|---|---|
| Denda hasil pemeriksaan kasus (166 pihak) | Rp 2,23 triliun |
| Peringatan tertulis | 28 sanksi |
| Pembekuan izin | 8 sanksi |
| Pencabutan izin | 6 sanksi |
| Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) | 1 sanksi |
| Larangan | 13 |
| Perintah tertulis | 6 |
OJK juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis. Jika dijumlahkan, total denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp 2,52 triliun.
Friderica mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang mempermainkan pasar modal, baik lewat manipulasi maupun perdagangan terkoordinasi (coordinated trading). OJK, kata dia, tidak segan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada denda.
Mantan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen itu menegaskan pemerintah sangat serius mereformasi pasar modal. Ia berharap langkah pemerintah dan emiten di Bursa Efek Indonesia dalam membangun fondasi ekonomi nasional memberi dampak yang kian positif.
OJK turut mengumumkan enam perkara pasar modal yang telah sampai ke pengadilan. Di antaranya perkara PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT) yang proses pengadilannya tuntas pada 2026, proses pidana PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) pada 2019, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) pada 2021-2022.
Dua kasus lainnya telah menghasilkan putusan pengadilan, yakni PT Sidomulyo Selaras Tbk. (SDMU) pada 2019 dan PT Jembatan Nusantara Company Tbk. (JECC) pada 2019.