PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak berubah pada periode 2-8 November 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, termasuk rumah tangga bersubsidi dan nonsubsidi, dengan besaran yang sama seperti periode sebelumnya.
PT PLN mempertahankan tarif tenaga listrik pada pekan pertama November 2026 tersebut. Tarif per kilowatt jam (kWh) untuk pelanggan prabayar sama dengan pelanggan pascabayar.
Perbedaannya terletak pada cara pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, lalu memasukkannya ke meteran untuk mendapatkan daya. Pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Daftar Tarif Listrik per kWh November 2026
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi ditetapkan sebagai berikut.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Untuk rumah tangga bersubsidi, golongan R-1/TR daya 450 VA dikenai Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenai Rp605 per kWh.
Tarif pelanggan bisnis dan industri berbeda menurut daya dan tegangan.
| Golongan | Tarif per kWh |
|---|---|
| Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70 |
| Bisnis B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA | Rp996,74 |
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga memiliki tarif tersendiri.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Adapun keperluan pelayanan sosial dibagi dalam beberapa golongan.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Cara Cek Tagihan Listrik Pascabayar
Pelanggan pascabayar dapat memeriksa tagihan bulanan secara daring tanpa menunggu petugas PLN datang ke rumah atau mendatangi kantor PLN. Tersedia lima kanal.
SMS PLN. Ketik REK, spasi, lalu ID Pelanggan, kemudian kirim ke nomor 8123. Informasi tagihan dikirim otomatis setiap bulan.
Call Center PLN. Hubungi 123 dan tunggu sampai tersambung dengan operator. Sampaikan ID pelanggan, lalu operator memberikan rincian tagihan.
Email PLN. Kirim pesan ke pln123@pln.co.id dengan mencantumkan ID pelanggan atau nomor meteran beserta domisili. Setelah itu, tunggu balasan dari PLN.
Aplikasi PLN Mobile. Unduh aplikasi, pilih menu "Daftar", lalu isi nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor ponsel, email, dan kata sandi. Setelah masuk, pilih "Informasi" dan "Informasi Tagihan dan Token Listrik" untuk melihat tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran.
Situs PLN. Buka layanan.pln.co.id, pilih "Info Lainnya" lalu "Informasi Tagihan Listrik". Masuk atau daftar dengan data pelanggan dan email, kemudian klik "Cek Tagihan" untuk melihat rincian.
Tarif listrik yang tercantum berlaku untuk periode 2-8 November 2026.