Madiun - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi pembunuhan Madiun terhadap DH (30) dan anak balitanya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Tersangka Dwi Bagus Martono dihadirkan langsung ke tiga tempat kejadian perkara (TKP), tempat 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangannya dengan fakta di lapangan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi menyebutkan tiga lokasi yang menjadi area kegiatan. Lokasi pertama adalah Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor. Berikutnya rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, dan rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Pra-rekonstruksi pembunuhan Madiun ini umumnya dilakukan penyidik sebagai gladi awal sebelum rekonstruksi resmi, untuk menguji kecocokan keterangan tersangka dengan kondisi tempat kejadian.
Rangkaian dimulai dari Hotel Mataram Baru, lokasi DH meninggal dunia. Penyidik memperagakan komunikasi awal antara tersangka dan korban di area resepsionis, hingga terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan.
"Tadi kami di TKP pertama, di hotel. Kami peragakan mulai dari dia di resepsionis, berkomunikasi, lalu terjadi percekcokan, dan akhirnya korban meninggal dunia di sana," kata Jumhur seusai kegiatan.
Setelah korban meninggal, tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) mengambil kantong tidur. Jenazah DH lalu dimasukkan ke kantong itu dan diangkut menggunakan mobil.
Rombongan penyidik kemudian bergeser ke TKP kedua, rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem. Di tempat inilah tersangka diduga menghabisi nyawa AGF yang berada di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir.
Pada lokasi ini, adegan sempat disesuaikan setelah penyidik berdiskusi dengan tersangka. "Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, ada adegan yang kurang pas. Kami diskusikan dan perbaiki, terutama cara tersangka menghabisi anak AGF sampai meninggal dunia," jelas Jumhur.
TKP ketiga, rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, menjadi tempat dugaan pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban di area kebun bonsai bagian belakang rumah. Menurut Jumhur, tersangka telah menyiapkan sejumlah kebutuhan, termasuk kayu bakar, beberapa hari setelah peristiwa di hotel.
Dalam pra-rekonstruksi pembunuhan Madiun tersebut, penyidik juga memastikan tungku di area kebun tidak dibuat sebelum pembakaran, melainkan sesudahnya. "Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," ungkap Jumhur.
Tersangka diketahui membeli mesin pencacah setelah proses pembakaran berlangsung. Dua hari setelah mesin digunakan, tersangka menyuruh rekannya menjual kembali mesin tersebut.
"Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami," tegas Jumhur.