Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Keputusan itu diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Untuk kategori tertentu, pengurangan sanksi dapat mencapai 100 persen. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang.
DJP menegaskan fasilitas ini bukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Program hanya mencakup sanksi administrasi tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.
"KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak," dikutip dari Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Minggu, 25 Oktober 2026.
KEP-239/PJ/2026 memiliki cakupan terbatas yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan tersebut mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS, dengan batas penerbitan surat dan pembayaran khusus.
"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru, pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tulis DJP.
Berdasarkan buku panduan DJP, terdapat tujuh jenis sanksi administrasi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui program PSA dengan memperhatikan persyaratan masing-masing kategori.
Pertama, denda akibat keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Fasilitas ini mencakup SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang disampaikan dalam periode yang ditentukan.
Kedua, sanksi bunga atas pembetulan SPT secara sukarela. Fasilitas dapat diberikan kepada wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 hingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak.
Ketiga, sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Cakupannya meliputi keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa, dengan memperhatikan periode penyampaian SPT dan pelunasan pajak.
Keempat, sanksi administrasi dalam SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk kategori tertentu, termasuk sanksi dalam dokumen perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kelima, denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian faktur pajak. Denda yang diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat masuk dalam cakupan PSA jika memenuhi persyaratan khusus.
Keenam, sanksi bunga dan kenaikan tertentu atas hasil pemeriksaan pajak, antara lain bunga atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta sanksi kenaikan tertentu berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketujuh, denda administratif PBB. Fasilitas ini mencakup sanksi tertentu terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak, hasil pemeriksaan, dan keterlambatan pembayaran PBB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tujuh kategori tersebut, KEP-239/PJ/2026 mengatur kondisi khusus berupa sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Kategori ini memiliki batas waktu penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak tersendiri.
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi tidak sama untuk seluruh wajib pajak. Persentasenya bergantung pada jenis sanksi, kondisi yang melatarbelakangi penerbitan surat, waktu penyampaian SPT, serta waktu pembayaran pokok pajak atau sanksi. Untuk kategori tertentu pengurangan dapat mencapai 100 persen, sedangkan kategori lainnya sebesar 90 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen sesuai matriks dan persyaratan khusus dalam keputusan itu.
DJP menegaskan fasilitas ini pada prinsipnya hanya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi. Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi tetap harus diselesaikan.