HarianTerpercaya.com - JAKARTA — Puluhan Asisten Rumah Tangga (ART) menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (17/7/2025). Agenda ini merupakan bagian dari upaya penyusunan ulang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga kini belum juga disahkan meskipun telah diajukan sejak 2004.
RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, menjadi wadah penting bagi para pekerja domestik untuk menyuarakan kebutuhan mereka akan perlindungan hukum dan pengakuan sebagai pekerja formal.
"30 Tahun Bekerja, Tanpa Hari Libur dan Upah Layak"
Salah satu ART yang hadir, Ajeng Astuti, membagikan pengalamannya bekerja sebagai pekerja rumah tangga sejak usia di bawah 17 tahun. Ia menuturkan bahwa selama puluhan tahun bekerja, ia sering kali tidak mendapat hari libur dan hanya menerima upah seadanya.
“Saya pernah bekerja satu bulan penuh tanpa libur. Dulu saya hanya digaji Rp 35.000 sebulan. Sekarang pun tidak banyak berubah,” kata Ajeng dalam forum tersebut.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan sebagai PRT kerap dianggap tidak memerlukan keahlian, padahal tanggung jawabnya sangat besar—mulai dari membersihkan rumah, memasak, hingga mengasuh anak.
RUU PPRT Mandek Dua Dekade
RUU PPRT sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004 dan selalu dimasukkan ulang dalam setiap periode DPR. Namun, hingga DPR periode 2019–2024 berakhir, rancangan tersebut belum berhasil disahkan.
Kini, DPR RI periode 2024–2029 kembali mengangkat isu ini dengan janji menyelesaikannya. Para ART berharap proses legislasi kali ini benar-benar dituntaskan.
Mengapa RUU PPRT Mendesak?
RUU ini diharapkan bisa memberikan:
- Kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
- Perlindungan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
- Hak atas jam kerja manusiawi, upah layak, dan hari libur.
- Pengakuan sebagai pekerja formal sesuai standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Penutup
Momen RDPU ini menjadi catatan penting bahwa suara pekerja rumah tangga tidak boleh lagi diabaikan. RUU PPRT bukan hanya soal aturan kerja, melainkan pengakuan atas martabat jutaan pekerja domestik di Indonesia.