Ekonomi

Buruh Usulkan UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Daftar UMP 38 Provinsi

Ilustrasi Upah atau Gaji
Ilustrasi Upah atau Gaji

Pemerintah, buruh, dan pengusaha masih menggodok formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027, sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan 7,5 % hingga 9,5 %. Jika angka tertinggi disetujui, daftar UMP 2027 menempatkan DKI Jakarta di posisi teratas dengan Rp 6,27 juta. Besaran terbaru dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan upah minimum wajib diumumkan pada November hingga Desember.

Usulan kenaikan itu datang dari para pekerja yang tergabung dalam KSPI. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, angka tersebut dihitung dari kombinasi laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kalkulasi indeks tertentu sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pengupahan.

"Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7 persen," kata Said.

Menurut Said, batas atas 9,5 persen dirumuskan untuk daerah berperekonomian tinggi. Batas bawah 7,7 persen ditujukan bagi daerah yang pertumbuhan ekonominya cenderung rendah. KSPI berharap usulan ini menjadi rujukan awal bagi Dewan Pengupahan Nasional sebelum angka final disahkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Daftar UMP 2027 di 38 Provinsi jika Naik 9,5 Persen

Dengan kenaikan maksimal 9,5 persen, UMP DKI Jakarta naik dari Rp 5.729.876 menjadi Rp 6.274.214 dan menjadi yang tertinggi di antara seluruh provinsi. Jawa Barat dan Jawa Tengah berada di dasar daftar, masing-masing Rp 2,53 juta dan Rp 2,54 juta. Berikut daftar UMP 2027 menurut usulan buruh tersebut.

Provinsi UMP Awal Usulan UMP
Aceh Rp 3.932.552 Rp 4.306.144
Sumatra Utara Rp 3.228.949 Rp 3.535.699
Sumatra Barat Rp 3.182.955 Rp 3.485.336
Riau Rp 3.780.495 Rp 4.139.642
Jambi Rp 3.471.497 Rp 3.801.289
Sumatra Selatan Rp 3.942.963 Rp 4.317.544
Bengkulu Rp 2.827.250 Rp 3.095.839
Lampung Rp 3.047.734 Rp 3.337.269
Kepulauan Bangka Belitung Rp 4.035.000 Rp 4.418.325
Kepulauan Riau Rp 3.879.520 Rp 4.248.074
DKI Jakarta Rp 5.729.876 Rp 6.274.214
Jawa Barat Rp 2.317.601 Rp 2.537.773
Jawa Tengah Rp 2.327.386 Rp 2.548.488
DI Yogyakarta Rp 2.417.495 Rp 2.647.157
Jawa Timur Rp 2.446.880 Rp 2.679.334
Banten Rp 3.100.881 Rp 3.395.465
Bali Rp 3.207.459 Rp 3.512.168
Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.673.861 Rp 2.927.878
Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 2.455.898 Rp 2.689.208
Kalimantan Barat Rp 3.054.552 Rp 3.344.734
Kalimantan Tengah Rp 3.686.138 Rp 4.036.321
Kalimantan Selatan Rp 3.725.000 Rp 4.078.875
Kalimantan Timur Rp 3.762.431 Rp 4.119.862
Kalimantan Utara Rp 3.775.243 Rp 4.133.891
Sulawesi Utara Rp 4.002.630 Rp 4.382.880
Sulawesi Tengah Rp 3.179.565 Rp 3.481.624
Sulawesi Selatan Rp 3.921.088 Rp 4.293.591
Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496 Rp 3.620.613
Gorontalo Rp 3.405.144 Rp 3.728.633
Sulawesi Barat Rp 3.315.934 Rp 3.630.948
Maluku Rp 3.334.490 Rp 3.651.267
Maluku Utara Rp 3.510.240 Rp 3.843.713
Papua Barat Rp 3.841.000 Rp 4.205.895
Papua Rp 4.436.283 Rp 4.857.730
Papua Tengah Rp 4.285.848 Rp 4.693.004
Papua Pegunungan Rp 4.508.714 Rp 4.937.042
Papua Selatan Rp 4.508.100 Rp 4.936.370
Papua Barat Daya Rp 3.766.000 Rp 4.123.770

Pemerintah Menunggu Pembahasan Tripartit

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan, usulan buruh sebesar 7 persen hingga 9 persen akan menjadi salah satu bahan pertimbangan. Pemerintah, ujarnya di Jakarta pada Rabu (21/10/2026), lebih dahulu membahas kebijakan pengupahan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Yassierli menyebut penetapan kali ini mengacu pada undang-undang baru, yakni UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Kewenangan menentukan besaran tetap berada di tangan gubernur.

"Kalau masalah besaran kan nanti, formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan, ya. Masukan dari Dewan Pengupahan Daerah," tuturnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menambahkan, survei KHL akan menjadi pertimbangan dalam menentukan upah buruh. Survei itu dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dewan-dewan pengupahan. Rincian formulasinya belum ia paparkan ketika ditemui wartawan seusai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Kadin Minta Kenaikan Dibarengi Produktivitas

Dari sisi pengusaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menanggapi usulan buruh itu di Menara Kadin, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Jumat (23/10/2026). Kebijakan pengupahan, menurut dia, perlu disesuaikan dengan peningkatan produktivitas pekerja demi menjaga daya saing industri.

"Kalaupun ada peningkatan yang itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas, supaya kita lebih kompetitif," kata Anindya.

Anindya juga menyebut dunia usaha harus menghitung kemampuan berinvestasi dan mengembangkan skala bisnis. Investasi, katanya, tak lepas dari berbagai risiko yang hanya bisa diatasi jika perusahaan lebih kompetitif, termasuk dalam tata kelola tenaga kerja dan pengupahan.