Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi cukai rokok yang melibatkan PT Djarum. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan dugaan praktik itu terjadi sejak 2010, saat ditanya wartawan pada Senin, 2 November 2026. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026.
Taufik menjawab singkat ketika dimintai konfirmasi. "Iya, betul, dugaan tersebut terjadi sejak 2010," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan itu berlangsung dalam kurun 2010 hingga 2026. PT Djarum diduga menghindari pembayaran cukai sesuai ketentuan dengan memecah produksi rokok ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
Cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu, termasuk rokok. Lewat skema pemecahan produksi tersebut, PT Djarum diduga membayar cukai lebih rendah melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai disinyalir tidak maksimal. Perhitungan awal menyebut potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Dalam penggeledahan di Jawa Tengah, penyidik mendatangi lokasi berikut:
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus;
- kantor pusat PT Djarum;
- kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum;
- Kantor Bea Cukai Semarang;
- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah.
Dari KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah menghasilkan uang, dokumen, dan BBE.
Seluruh penggeledahan itu berpijak pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober 2026. Sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.
Perkara cukai rokok ini adalah pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Kasus pokoknya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengusut dugaan suap terkait importasi barang, juga dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan maupun cukai.
Untuk mengembangkan perkara itu, KPK menerbitkan dua sprindik. Yang pertama menjerat Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, yang ditahan pada Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar. Uang itu diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sprindik lainnya menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 karena diduga menerima aliran dana Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya bernama Alex.