Nasional

BEM UI dan Komite SADAR Bawa Lima Tuntutan Demo di Bundaran HI

Ilustrasi Demonstrasi Mahasiswa
Ilustrasi Demonstrasi Mahasiswa

BEM Universitas Indonesia bersama aliansi mahasiswa Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) dan sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026) mulai pukul 14.00 WIB. Aksi ini membawa lima tuntutan, yakni penanganan bencana ekologis, penggunaan anggaran negara, biaya pendidikan, reformasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026 Namora Siahaan menjelaskan bahwa tuntutan demo kali ini dibagi ke dalam lima sektor. Isinya tidak jauh berbeda dari tuntutan yang disuarakan pada demonstrasi 20 Oktober 2026.

Bencana ekologis dan anggaran negara

Di sektor lingkungan, mahasiswa meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lainnya. Wilayah yang disebut mencakup Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Sumatera.

"Kami tidak mengerti alasan kenapa pemerintah tidak kunjung mau menetapkan sebagai status bencana nasional. Parameter hukum sudah jelas, benefit-nya sudah jelas, tapi mungkin pemerintah dengan egonya itu masih menolak untuk mengakui," kata Namora.

Pada sektor ekonomi, BEM UI meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan rakyat. Mahasiswa juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk program yang mereka nilai berorientasi pada kepentingan politik, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

"Di sini kita memberikan contoh MBG dan juga KDMP yang sudah jelas bahwa itu memiliki sifat yang koruptif ketika direncanakan," ujar Namora.

Pendidikan dan reformasi hukum

Untuk bidang pendidikan, mahasiswa menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses layanan dasar, dan penyediaan lapangan kerja yang berkualitas.

"Tuntutan kami adalah turunkan biaya pendidikan dan wujudkan akses layanan dasar yang merata," tuturnya.

Dalam sektor reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, BEM UI mendesak penghentian penyalahgunaan hukum demi kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namora menyinggung sejumlah regulasi yang menurutnya perlu dikritisi, yaitu Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

HAM dan demokrasi

Tuntutan kelima menyangkut HAM dan demokrasi. BEM UI meminta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, penindakan terhadap pelanggar HAM, dan penghentian militerisasi di ruang sipil.