Nasional

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Penyadapan Ilegal

Irjen Slamet Uliandi dinyatakan sebagai tersangka ke 4 kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden
Irjen Slamet Uliandi dinyatakan sebagai tersangka ke 4 kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Dengan penetapan ini, tersangka berpangkat jenderal dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Tiga perwira tinggi lain lebih dahulu berstatus tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menempatkan Slamet Uliandi sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center. Kedudukan itu membuat izinnya menjadi syarat bagi setiap kegiatan penyadapan yang dijalankan bagian pemantauan.

Suhermanto menjelaskan, "Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU."

Peran Slamet tidak berhenti pada pemberian izin. Penyidik menyebut ia turut menyetujui penghapusan jejak digital hasil sadapan. Suhermanto mengungkapkan, "Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU menyetujui penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini."

Slamet Uliandi lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia dikenal berlatar belakang reserse dan teknologi informasi, dengan Bintang Bhayangkara Pratama yang diterimanya pada 2023.

Namanya menjadi perhatian nasional pada pertengahan 2022. Saat itu, selaku Kadiv TIK, ia diperintahkan langsung oleh Listyo Sigit yang menjabat Kapolri untuk memimpin penjemputan paksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, hingga Sambo ditempatkan di Mako Brimob.

Di lingkungan kepolisian, Slamet akrab dipanggil "Kapten Jack". Julukan itu melekat karena posturnya yang tinggi besar, melebihi rata-rata orang Asia Tenggara dan lebih mirip pria Eropa.

Jejak kariernya banyak berkutat di bidang siber. Ia pernah menjabat Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011, Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019, Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada 2020, lalu Kadiv TIK Polri pada 2021 hingga 2026. Dalam rentang itu, ia juga menangani perkara yang melibatkan Abu Janda dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Pada 2 Oktober 2026, Slamet dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur).

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP enam tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) delapan tahun.

Tiga dari empat tersangka kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan terhadap Slamet Uliandi masih ditangguhkan dengan alasan kesehatan, menurut Suhermanto.