Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, salah satunya Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution. Penetapan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Asep Safrudin di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Para tersangka diduga menyadap secara tanpa prosedur sejumlah pihak, mulai dari Presiden hingga tokoh masyarakat.
Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. "Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Selain Ahrie, dua tersangka lain adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya dijerat atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access), yakni masuk ke sistem elektronik tanpa hak. Sasaran penyadapan, menurut Asep, tidak sedikit. "Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujarnya.
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981 dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002. Pendidikan lanjutannya ditempuh di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009, Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimen) Polri pada 2016, dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2024. Di luar negeri, ia belajar di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, serta Joint Special Operation University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.
Kariernya dimulai dari tingkat polres hingga mabes. Ahrie pernah menjadi Kepala Unit (Kanit) Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lalu Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ketika masih berpangkat ajun komisaris besar polisi. Ia kemudian menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah rotasi dan mutasi perwira pada Kamis (18/2/2021).
Pada Rabu (23/10/2024), Ahrie ditunjuk sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto. Setahun berselang ia menjadi Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dan pada 6 Oktober 2025 naik pangkat menjadi brigadir jenderal bersama 26 perwira tinggi lain di Gedung Rupatama Mabes Polri. Ia tercatat sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menyandang pangkat jenderal, sebelum dipromosikan menjadi Kadivkum Polri berpangkat inspektur jenderal setahun kemudian.
Namanya lebih dulu dikenal lewat penanganan perkara narkotika. Ahrie menangani kasus selebgram Millen Cyrus, yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti satu alat isap bong dan sabu seberat 0,3 gram. Millen menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021.
Pada 2018, saat menjabat Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ia mengungkap lebih dari 100 kilogram narkotika dalam dua bulan. Ahrie juga terlibat dalam pengungkapan sindikat Taiwan dengan penyitaan 1,6 ton narkotika. Selain itu, ia tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Nemangkawi yang bertugas menjaga stabilitas di Papua.
Pada Juli 2020, Ahrie ikut dalam tim penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia di bawah arahan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Djoko diringkus setelah buron selama sebelas tahun.
Satu orang lain, berinisial SU, belum berstatus tersangka. "Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," tutur Asep.