Nasional

KPK Serahkan Pemanggilan Agus Andrianto kepada Majelis Hakim Tipikor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kewenangan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sikap itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/10/2026), setelah kode sandi "Rama" yang diduga merujuk pada Agus muncul dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dugaan itu terungkap pada sidang perdana pembacaan dakwaan dengan terdakwa bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Jaksa menyebut sandi "Rama" dipakai untuk mencatat alokasi setoran rutin sebesar Rp 40 juta per pekan bagi menteri.

Menurut Budi, perkara ini sudah masuk tahap persidangan sehingga KPK akan memantau fakta yang terungkap di meja hijau. Perlu tidaknya Agus Andrianto dihadirkan bergantung pada penilaian objektif majelis hakim terhadap alat bukti yang disajikan.

"Nanti kita tunggu sama-sama, saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini," ujar Budi.

Budi juga menepis spekulasi bahwa Agus tidak diperiksa pada tahap penyidikan karena intervensi politik. Keputusan tidak memanggil menteri, katanya, murni didasari strategi dan kebutuhan pembuktian penyidik.

"Yang pasti dalam sebuah penanganan perkara, tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan," kata Budi.

Jaksa penuntut umum, lanjut Budi, menilai berkas penyidikan sudah paripurna dan utuh sehingga siap diuji di pengadilan. KPK enggan merinci apakah pengakuan soal setoran rutin kepada menteri pernah disampaikan terdakwa saat diperiksa penyidik. Fakta dalam surat dakwaan akan diuji pada agenda pembuktian di sidang lanjutan.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari pungutan liar terorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2021. Praktik tersebut kian masif ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Total uang yang diperas sepanjang 2021-2026 mencapai Rp 168,9 miliar.

Modusnya memanfaatkan aplikasi layanan digital Molin. Para terdakwa sengaja menahan persetujuan melewati batas standar operasional, sehingga pemohon terancam denda overstay (tinggal melebihi izin). Dalam posisi tertekan itu, pemohon maupun perusahaan biro jasa dipaksa membayar "uang klik" atau "uang loket" sebesar Rp1 juta hingga Rp8 juta per permohonan, di luar ketentuan resmi.

Skema baru terbentuk setelah pemerintah mendirikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) pada akhir 2024 dan Silmy diangkat sebagai wakil menteri. Terdakwa Jaya Saputra, yang kala itu menjabat Direktur Izin Tinggal, menyampaikan instruksi pimpinan untuk mengumpulkan uang klik lebih banyak demi memenuhi jatah petinggi kementerian baru.

Jaya lalu menyusun daftar setoran berkala dengan sandi khusus. Selain "Rama" untuk menteri, dakwaan memuat alokasi berikut:

  • Wakil Menteri: Rp 100 juta per bulan
  • Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi: Rp 100 juta per bulan
  • Sekretaris pribadi menteri: Rp 100 juta per bulan
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas: Rp 50 juta per bulan

Seluruh uang hasil pemerasan ditampung dalam 12 rekening nominee (rekening atas nama pihak lain) sebelum dibagikan kepada sejumlah staf dan pejabat. Silmy Karim didakwa turut memakai uang itu untuk keperluan pribadi, termasuk membiayai kuliah S-3 di Universitas Brawijaya sebesar Rp50 juta melalui bawahannya.