Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi korupsi, tanpa menghapus unsur kerugian negara. Pernyataan itu disampaikan Yusril seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyerahan kajian DEN tentang penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diskusi itu melanjutkan pembahasan Pasal 2 dan Pasal 3. Menurut Yusril, titik berat kedua pasal adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Ia mengakui tafsir pasal tersebut sangat luas. "Seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Yusril.
Dalam rencana revisi UU Tipikor, pemerintah tidak berniat membuang frasa kerugian keuangan negara. Yusril menyebut pemahaman itu sudah dicapai dalam diskusi-diskusi sebelumnya.
"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak disalahpahami masyarakat, tetapi ingin mempertegas apa sebenarnya yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu," jelasnya.
Salah satu alasannya, kata Yusril, ada banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara, di antaranya Undang-Undang BPK dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ketika definisinya terlalu banyak, penegak hukum cenderung memilih yang paling mudah dan cepat diterapkan.
Ia menambahkan, pengertian perekonomian negara juga sempat diusulkan untuk dihilangkan dalam diskusi sebelumnya. Usulan itu belum mencapai kesimpulan final.
Yusril memastikan penyempurnaan ini tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan korupsi. "Menyempurnakan artinya lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, semuanya menjadi jelas," tuturnya.
"Tidak ada maksud melemahkan pemberantasan korupsi. Itu tekad pemerintah kita sekarang, dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi tetap menjadi program utama pemerintah dalam penegakan hukum," tutup Yusril.